Sederet Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar

Sederet Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar

iTimes - Sederet temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar patut menjadi catatan penting walikota Makassar untuk segera melakukan evaluasi pimpinan OPD tersebut.

Kali ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sulawesi Selatan kembali membeberkan temuan lain Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar atas pekerjaan Paket Pembangunan Jalan Hibah Kawasan Perindustrian KIMA.

Paket Pembangunan Jalan Hibah Kawasan Perindustrian Kima yang dikerjakan oleh PT. RTG berdasarkan Surat Perjanjian No. 01/KONT/HIBAH/BJJ-Dinas PU/XII/2020 Tanggal 15 Desember 2020, kontrak tersebut diubah melalui Addendum No. 01.1/ADD-KONT/HIBAH/BJJ-Dinas PU/XII/2020 Tanggal 28 Desember 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp8.477.985.000,00 (termasuk PPN) dan telah dinyatakan selesai berdasarkan Berita Acara Serah Terima I (Pertama) Nomor 22.2/BA.STP/I/HIBAH/BJJ-Dinas PU/I/2021 tanggal 22 Januari 2021.

Pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar Rp2.974.067.666,00 atau sebesar 35,08% dari total nilai kontrak sesuai dengan SP2D No.05904/SP2D/LS/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020.

Pemeriksaan fisik bersama dengan PPTK dan Pelaksana Pekerjaan terhadap paket jalan tersebut dengan hasil pengambilan uji inti (core drill) kepadatan aspal serta pengukuran dilakukan dengan Pelaksana dan PPTK sebagai dasar perhitungan berat isi dan kepadatan lapangan atas paket tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaksana tidak melaksanakan pekerjaan Laston AC-BC sesuai kontrak, dimana pekerjaan Laston AC-BC tebal rencana adalah 6 cm dengan toleransi 0,4 cm sehingga tebal minimal yang dapat diterima adalah 5,60 cm.

Hasil pengukuran tebal atas core drill aspal yang telah dilakukan diketahui terdapat beberapa tebal rata-rata yang dibawah 5,6 cm untuk Laston AC-BC. Sehingga dari hasil perhitungan dan pengukuran, ditemukan adanya pekerjaan Laston ACBC dan Laston ACWC yang tidak sesuai spesifikasi karena ketebalan yang dibawah toleransi sebesar Rp1.201.015.339,34.

Kepala Dinas PU Kota Makassar yang berusaha dikonfirmasi oleh awak media atas temuan BPK sebelumnya terkait proyek Pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan APBD II Paket 1, melalui surat hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (*) 

Artikel : Celebes News

Previous Post Next Post