Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Membongkar Temuan Proyek CCTV Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Membongkar Temuan Proyek CCTV Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar
Doc : Ilustrasi

iTimes - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar temuan proyek CCTV Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar. Dari hasil audit BPK, proyek tersebut terindikasi mengalami pemborosan keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah.

Kegiatan Sewa Jaringan CCTV Terintegrasi pada Dinas Komunikasi Dan Informatika tahun 2020 Melebihi Nilai HPS yang Ditetapkan, terjadinya Kelebihan Pembayaran dan Tidak Sesuai Spesifikasi Sebesar Rp. 273.000.000,00, serta Pemborosan Keuangan Daerah Sebesar Rp. 584.100.000,00

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar pada Tahun Anggaran (TA) 2020 melaksanakan pengadaan jaringan CCTV terintegrasi untuk seluruh CCTV milik Pemerintah Kota Makassar dengan anggaran sebesar Rp. 3.636.000.000,00. Pengadaan dilaksanakan dengan metode e-catalog berupa paket jaringan CCTV.

Pesanan tersebut dilakukan dengan Package ID ISB-P2001-2234455 per tanggal 27 Januari 2020, berdasarkan Surat Pesanan (SP) nomor 900/377/Diskom/I/2020 tanggal 27 Januari 2020 dan Addendum surat pesanan nomor 900/2363/Diskom/V/2020 tanggal 29 Juni 2020 yang dilaksanakan oleh PT ApL dengan nilai paket belanja sebesar Rp. 2.400.000.000,00 untuk jangka waktu pelaksanaan selama 9 bulan dan 21 hari terhitung dari bulan Maret s.d. 21 Desember 2020.

Paket jaringan CCTV terintegrasi digunakan untuk 137 buah CCTV milik Pemerintah Kota Makassar yang tersebar diseluruh area Kota Makassar yang terdiri dari 116 buah CCTV biasa, 20 buah CCTV Analitikal dan 1 jaringan backhaul.

Pekerjaan ini telah dilunasi pembayarannya sesuai SP2D No. 4995/SP2D/LS/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020 sebesar Rp. 2.205.000.000,00 dan SP2D No.

05213/SP2D/LS/XII/2020 tanggal 21 Desember 2020 sebesar Rp. 195.000.000,00

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengadaan paket jaringan CCTV tersebut diketahui Diskominfo pada tahun 2020 melakukan pengadaan jaringan CCTV terintegrasi dengan metode e-catalog, namun sebelumnya PPK melalui Surat Nomor 491/118/Diskom/1/2020 tanggal 09 Januari 2020 telah melakukan survei harga dengan meminta harga paket kepada tiga penyedia layananan internet yaitu PT. TkI, PT. ICP dan PT. ApL

Berdasarkan tabel diatas diketahui bahwa harga paket terendah yang ditawarkan oleh PT ApL sebesar Rp. 303.000.000,00 per bulan. Dimana nilainya sama dengan nilai anggaran pada DPA Pokok TA 2020 Diskominfo yaitu sebesar Rp. 303.000.000,00/bulan (termasuk pajak) dengan total anggaran pertahun sebesar Rp. 3.636.000.000,00.

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pengadaan diketahui bahwa berupa Surat Pesanan diketahui bahwa pesanan sewa jaringan CCTV terintegrasi sebesar Rp304.800.000,00 per bulan. Harga pembelian tersebut lebih tinggi dari harga penawaran awal yang hanya sebesar Rp. 303.000.000,00 / bulan (termasuk pajak) hal ini dikarenakan adanya perbedaan volume pekerjaan yang dipesan dengan volume pekerjaan pada penawaran awal sehingga menyebabkan kenaikan harga.

Baca JugaSederet Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar

Pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa PPK telah menetapkan HPS sewa jaringan CCTV terintegrasi sebesar Rp. 3.631.650.000,00/tahun (termasuk pajak) atau Rp302.637.500,00 / bulan (termasuk pajak) untuk 175 titik CCTV metrolink tanpa merinci kebutuhan bandwidth per titik.

Berdasarkan hal tersebut menunjukan harga perbulan pada surat pesanan atas pekerjaan tersebut sebesar Rp304.800.000,00/bulan (termasuk pajak) berada di atas nilai HPS yang ditetapkan oleh PPK yang hanya sebesar Rp. 302.637.500,00.

BPK menila permasalahan tersebut disebabkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar sebagai Kepala OPD belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kinerja bawahannya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kurang cermat dalam memastikan kesiapan infrastruktur sebelum melaksanakan pekerjaan.

Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pekerjaan terkait kurang cermat dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan di lapangan.

BPK merekomendasikan Walikota Makassar agar memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar yang tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kinerja bawahannya serta melakukan Pengadaan Barang dan Jasa tidak sesuai Ketentuan yang berlaku.

Kemudian memerintahkan PPK pekerjaan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar untuk menarik kelebihan pembayaran atas CCTV yang tidak mendapatkan jaringan sesuai pesanan.

Memerintahkan Inspektur Kota Makassar melakukan pemantauan atas penggantian jaringan fiber optic pada 18 CCTV yang tidak sesuai spesifikasi.

Serta memerintahkan PPHP agar lebih cermat melakukan pemeriksaan secara rinci atas volume pekerjaan yang telah dilaksanakan. (cn)

Previous Post Next Post