Gawat, Kapolres Gowa Dilaporkan Ke Propam Polda Sulsel

Gawat, Kapolres Gowa Dilaporkan Ke Propam Polda Sulsel


iTimes - Berawal dari kasus dugaan penculikan salah satu Siswa SD di kabupaten jeneponto oleh orang tak dikenal (OTK), Aminullah, bocah berusia 10 tahun di Bulujaya, Bangkala Barat, Jeneponto Sulawesi Selatan. 

Berdasarkan pengakuan pamannya, bocah yang duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD) itu menghilang saat menuju ke sekolahnya sekira pukul 07.30 WITA, Selasa (08/02), pagi tadi.

Menurut informasi yang sempat dihimpun, saksi yang melihat bocah itu dijemput seorang perempuan dan (bocah) langsung naik di motor lalu memeluk pinggangnya itu yang membonceng. 

Diketahui, Aminullah diasuh oleh kerabat dekatnya bukan orang tua kandungnya, Karena kedua orang tua Aminullah telah berpisah. 

Berselang berapa lama kemudian, Keberadaan siswa SD di Jeneponto tersebut yang diduga telah diculik oleh orang tak dikenal (OTK) dikabarkan telah ditemukan.

Kapolsek Bangkala Iptu Sarro, membenarkan hal tersebut, Sekitar Pukul 21.41 bocah itu ditemukan sedang bermain bersama dengan teman- temannya dan kami pastikan Aminullah tidak diculik oleh orang,” singkatnya.

"Aminullah ditemukan di belakang kantor Camat Bangkala Barat oleh kepala dusun Moncong Tanah dalam keadaan sehat,” Sambungnya.

Dilansir


Dugaan Lainnya

Penangkapan tanpa surat perintah yang dilakukan anggota kepolisian resort Gowa di Bangkala, Jeneponto kini berbuntut panjang.

Pasalnya pihak pendamping hukum dari Nurlela Daeng Caya (NDC) yakni LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) Telah melaporkan Kapolres Gowa di Propam Polda Sulsel.

Rabu lalu kami telah ke propam Polda melaporkan Kapolres Gowa atas tindakan penangkapan tanpa surat perintah, surat tugas, surat penangkapan Yang diperlihatkan saat terjadinya penangkapan atas klien kami,” ungkap Herianto M, Mar, paralegal LKBH Makassar yang ikut dalam pendampingan di pengadilan negeri Sungguminasa, Kamis, 17/3/2022.

Tersangka NDC ini yang sementara bergulir gugatan praperadilan dengan tuduhan penculikan anak, melalui kuasa Hukumnya LKBH Makassar akan menjadikan video proses penangkapan yang viral di medsos sebagai barang bukti pelaporan di propam Polda Sulsel.

“Untunglah kami punya video viral hasil tayangan Trans7 di medsos Facebook yang akan kami jadikan barang bukti,” tambah Herianto M. Mar.

Lain halnya yang diungkapkan Amin, Paralegal LKBH Makassar Bidang Intelijen mengungkapkan, selain Kapolres Gowa sebagai aktor intelektualnya, kami juga menjajaki anggota kepolisian berjumlah lebih 10 orang beserta polwan sebagai terlapor di Propam Polda Sulsel.

“Selain Kapolres Gowa sendiri AKBP Tri ada juga anggota polwan yang ikut kami laporkan bersama Sembilan orang anggota Polres Gowa”, ucap amiin.

Sementara itu Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Dan Pihak Propam Polda Sulsel saat di Konfirmasi melalui pesan WhatsApp sampai berita ini di terbitkan belum ada Respon. (*/Red) 

(Tim Network News) 

Previous Post Next Post