Khawatir Terjadi Longsor dan Banjir Seperti di Sumatera, LSM GMBI Minta Kepada Pemerintah Usut Tuntas Kasus Penebangan Pohon Pinus di Malino

Khawatir Terjadi Longsor Seperti di Sumatera, LSM GMBI Minta Kepada Pemerintah Usut Tuntas Kasus Penebangan Pohon Pinus di Malino, iTimes.id
Ket : Gambar Kolase Hutan Pinus yang telah rata dengan tanah (kiri), Ketua LSM GMBI Gowa Abd Azis SH (Tengah), dan Gambar Longsor di Sumatera (Kanan)


iTimes - Maraknya penebangan liar yang terjadi seakan diabaikan yang tak jarang membawa bencana alam hingga jatuhnya korban jiwa.

Seperti yang terjadi baru-baru ini di kawasan hutan Pinus Malino di Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Puluhan hektare ditemukan dalam kondisi sudah rata dengan tanah.

Dilansir dari laman Makassartoday, Hal itu terungkap saat Wakil Bupati Gowa, Dharmawangsyah Muin, bersama Kapolres AKBP Muh Aldy Sulaeman turun langsung ke lokasi pada Kamis (11/12/2025) malam. 

Langkah ini dilakukan setelah beredar foto-foto hutan pinus yang tampak gundul dan memicu dugaan adanya praktik illegal logging.

Tanggapan Pemerintah Gowa

Dharmawangsyah menegaskan bahwa temuan di lapangan menggambarkan bentuk kejahatan lingkungan yang memberi dampak besar bagi masyarakat.

“Kami Pemerintah Kabupaten Gowa bersama Pak Kapolres, pihak KPH Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan serta camat dan seluruh jajaran datang sesuai laporan masyarakat. Kami melihat sendiri adanya perambahan hutan, ilegal logging, dan ini jelas kejahatan lingkungan,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada Jumat (12/12/2025).

Ia menilai pembukaan lahan hingga puluhan hektare merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

“Kami sangat menyayangkan dan sangat sedih melihat kondisi hutan kita di Tombolopao. Ini hutan lindung, hulu sungai, dan jika terjadi sesuatu maka rakyat Gowa yang akan merasakan dampaknya,” tegasnya.

Baca Juga : Putra Mahkota Kerajaan Gowa Andi Muh Imam Daeng Situju, Pati Matarang. Apresiasi Peran LBH NVNJ dalam Penyebaran Sejarah dan Budaya Gowa

Sebagai Sekretaris Partai Gerindra, ia juga meminta proses penegakan hukum dilakukan secara tegas.

“Saya meminta Kapolres memproses semua pihak yang bertanggung jawab agar menjadi efek jera dan tidak terjadi lagi perambahan yang mengancam rakyat Gowa maupun masyarakat Sulawesi Selatan,” katanya.

Tanggapan Pihak Polres Gowa

Sementara itu, Kapolres AKBP M. Aldy Sulaiman menjelaskan bahwa pihaknya segera mengambil tindakan awal untuk mengamankan lokasi dan mulai melakukan penyelidikan.

“Informasi awal kami terima dari masyarakat dan kami langsung bersinergi dengan Pemkab Gowa dan Pemprov Sulsel. Seperti yang rekan-rekan lihat, kerusakan ini tidak bisa dilakukan tanpa alat berat,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa garis polisi telah dipasang dan pemeriksaan saksi akan dilakukan secara intensif.

“Kedepannya kami akan memeriksa saksi-saksi secara intensif dan terus berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan. Siapapun yang terlibat dalam ilegal logging atau perambahan hutan ini akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.

Aldy juga mengingatkan ancaman serius akibat kerusakan hutan tersebut, seperti potensi longsor hingga banjir bandang.

Baca Juga : Ketua Wilter Sulsel LSM GMBI Bersilaturahmi dengan Raja Gowa ke-39, Bahas Pelestarian Budaya dan Harmoni Masyarakat.

“Efek jangka panjangnya sangat merugikan, mulai dari potensi longsor, banjir, dan bencana lainnya,” tambahnya.

Ia memastikan bahwa kepolisian dan KPH Jeneberang akan segera melakukan pengukuran resmi untuk mengetahui luas kerusakan lahan.

Tanggapan Pihak LSM GMBI

LSM GMBI Distrik kab Gowa Abd Azis SH situru turut menanggapi bahwa kerusakan lingkungan termasuk penebangan pohon, wajib pemeriksaan pengawasannya melibatkan para pihak. Agar kejadian ini tidak terus menerus terjadi seakan tanpa pengawasan .

"Polisi Kehutanan (Polhut): Melaksanakan kegiatan di lapangan seperti patroli dan penindakan," Ucapnya.

Dikatakannya, Bahwa Dinas Kehutanan perlu Merencanakan, mengawasi, dan mengelola kegiatan perlindungan hutan di tingkat daerah.

Sementara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK): Memberikan bimbingan teknis, supervisi, dan penegakan hukum di tingkat nasional.

"Masyarakat dan Swasta: Seringkali harus terlibat dalam program pemberdayaan dan partisipasi aktif dalam perlindungan hutan," Jelas dg situru.

Tonton Juga Video Lainnya


Previous Post Next Post