Mengacu UU ASN, Inilah Batas Usia Pensiun PPPK 2025 Yang Resmi Ditetapkan


Mengacu UU ASN, Inilah Batas Usia Pensiun PPPK 2025 Yang Resmi Ditetapkan
Ket : Mengacu UU ASN, Inilah Batas Usia Pensiun PPPK 2025 Yang Resmi Ditetapkan


iTimes – Pemerintah secara resmi menetapkan pensiun PPPK tahun 2025, Hal itu mengacu pada UU ASN yang berlaku, Dimana pegawai dengan jabatan ini diberhentikan maksimal umur 60 tahun.

Dilansir dari laman resmi BPK, batas usia pensiun (BUP) terbaru PPPK di tahun 2025 diatur melalui UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Penetapan batas usia pensiun PPPK di tahun 2025 dilakukan berdasarkan jabatan terakhir yang dimiliki sebagai pegawai di instansi pemerintahan.

Melalui batas usia pensiun yang ditetapkan menurut UU ASN, PPPK dapat mempersiapkan masa tua yang lebih baik dan layak sebelum resmi diberhentikan.

Perencanaan yang matang dapat membuat PPPK hidup lebih sejahtera di masa pensiun atau masa tuanya nanti bersama cucu dan keluarga.

Baca Juga : FIFGROUP Cabang Gowa Gelar Hajatan, Bentuk Apresiasi Kepada Pelanggan Setia

Sama halnya dengan PNS, PPPK juga diberhentikan menurut jabatan yang dimiliki, bukan berdasarkan golongannya.

Sebagai informasi, PPPK terbagi atas beberapa golongan yang didasarkan pada pendidikan terakhir yang dimiliki.

• SD: golongan I

• SMP atau sederajat: golongan IV

• SLTA/Diploma I atau sederajat: golongan V

• Diploma II: golongan VI

• Diploma III: golongan VII

• Sarjana/Diploma IV: golongan IX

• Pascasarjana S2: golongan X

• Pascasarjana S3: golongan XI

Sementara itu, batas usia pensiun yang ditetapkan untuk PPPK tahun 2025 diatur melalui jabatan di instansi pemerintahan sesuai UU ASN.

Baca Juga : Mengusung Tema 'Innovation in Motion', Astra Financial Hadirkan Inovasi Layanan Keuangan Terbaik dan Berkelanjutan Melalui Sinergi 9 Unit Bisnis

1. Jabatan Administrator dan Pengawas: maksimal 58 tahun

2. Jabatan Non-Manajerial atau Pelaksana: maksimal 58 tahun

3. Jabatan Fungsional: jabatan fungsional dosen maksimal 65 tahun dan tenaga kesehatan maksimal 58 tahun

4. Jabatan Manajerial atau Struktural: Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama maksimal 60 tahun

Dari rincian di atas, PPPK dengan jabatan manajerial atau struktural seperti Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama akan diberhentikan maksimal di umur 60 tahun sesuai UU ASN.

Demikianlah informasi mengenai batas usia pensiun PPPK resmi ditetapkan menurut UU ASN, pegawai dengan jabatan ini diberhentikan maksimal umur 60 tahun. (*)

Tonton Juga Video Lainnya


Previous Post Next Post