iTimes - Koalisi Keadilan Untuk Perempuan resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolres Gowa, yang diduga telah melakukan penetapan tersangka secara sewenang-wenang terhadap Rosmawati (Rosa), seorang ibu rumah tangga yang kini ditahan atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan kematian suaminya, Tasman Edo, pada 13 Oktober 2024.
Permohonan ini diajukan oleh kuasa hukum Rosmawati, Ratna Kahali, S.H., dari Kantor Koalisi Keadilan Untuk Perempuan, yang terdiri dari YLBHI-LBH Makassar, PBH PERADI Makassar, Ratna Kahali & Rekan, dan LKBH Makassar.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Rosmawati tidak didukung oleh minimal dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan oleh hukum. Bahkan, sejumlah saksi yang diperiksa mengaku tidak melihat maupun mendengar tindakan kekerasan dilakukan oleh Rosmawati.
Baca Juga : 14 Advokat Koalisi Keadilan Untuk Perempuan Gugat Praperadilan Polres Gowa, Minta Tersangka Rosa Dibebaskan
Selain itu, bukti visum tidak menunjukkan penyebab kematian yang mengarah pada dugaan kekerasan, dan surat keterangan kematian dari RS PKU Muhammadiyah Unismuh Makassar menyebut penyebab kematian adalah cardiac arrest (henti jantung).
Lebih lanjut, tindakan penahanan terhadap Rosmawati juga disebut dilakukan dengan tipu daya dan tanpa surat perintah yang sah, serta disertai dengan penyitaan barang-barang pribadi tanpa izin pengadilan. Penahanan ini telah menyebabkan Rosmawati kehilangan pekerjaan dan penghasilan, serta menimbulkan penderitaan psikologis dan kerugian moril.
“Penetapan tersangka terhadap Bu Rosa bukan saja tidak sah secara hukum, tetapi juga mencerminkan kegagalan aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip keadilan gender dan perlindungan terhadap perempuan berhadapan dengan hukum,” tegas Ratna Kahali.
Koalisi mendesak agar Pengadilan Negeri Sungguminasa:
Menyatakan tidak sah seluruh proses penetapan, penangkapan, penahanan, dan penyitaan terhadap Rosmawati;
Baca Juga : Diduga Suami Terbunuh Akibat KDRT, Polres Gowa Geledah Rumah Mewah di Puri Diva Istambul
Mengeluarkan Rosmawati dari tahanan;
Memerintahkan pemulihan hak-haknya dan memberikan rehabilitasi serta ganti rugi;
Dan memerintahkan Termohon menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media lokal dan nasional.
Koalisi Keadilan Untuk Perempuan menegaskan bahwa kasus ini menjadi preseden buruk dalam penanganan perkara perempuan, terlebih ketika perempuan menjadi pihak yang rentan dalam relasi kekuasaan domestik. Maka dari itu, pembebasan dan rehabilitasi Rosmawati adalah bentuk pemulihan keadilan bagi perempuan yang dikriminalisasi.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi: Koalisi Keadilan Untuk Perempuan
Jl. Nikel Raya I Blok A No.18, Makassar
Telp: 0822 9158 3803 / 0852 9999 9514
Tonton Juga Videonya