![]() |
Ket : Tak Percaya Dengan Janji Aplikator dan Pemerintah, Ratusan Driver Online Lakukan Aksi Demo Hingga Tutup Jalan, Warga Dilarang Melintas |
iTimes - Ratusan Driver Online yang mengatasnamakan Driver Online Bersatu Bergerak (Dobrak) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulsel.
Aksi tersebut dilakukan untuk kesekian kalinya untuk menuntut pemerintah tegas kepada aplikator agar Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/Tahun 2022 Sulsel soal kenaikan tarif dijalankan oleh aplikator.
“Kita sudah muak dengan pemerintah saat ini, sampai saat ini aplikator tidak menjalankan SK Gubernur Sulsel soal kenaikan tarif atau angkutan sewa khusus,” ucap salah satu orator aksi.
Dilansir dari Laman Herald Sulsel, massa aksi terlihat menutup seluruh jalan baik dari arah fly over menuju Jalan Perintis Kemerdekaan ataupun sebaliknya.
Pihak keamanan juga terlihat berjaga-jaga di depan Kantor Gubernur Sulsel. Terlihat juga ada dari pihak kepolisian yang berjaga dan melakukan pengamanan.
Pihak keamanan juga sempat meminta para massa aksi untuk melakukan audiensi dengan pihak pemerintah. Namun, driver online menolak hal itu. Hingga berita ini tayang, massa aksi masih menutup total Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Baca Juga : Driver Online Makassar Kembali Menagih Janji Pemerintah Terkait SK Gubernur No 2559/XII/2022
Sebelumnya diberitakan, Plt Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulsel, Ansyar menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membantu mengantisipasi adanya hal yang tidak diinginkan saat jalannya aksi tersebut.
“Sudah dikoordinasikan dengan Polrestabes untuk antisipasi,” ucapnya saat dikonfirmasi.
Driver Online Beberapa Kali Lakukan Aksi Unjuk Rasa Massa juga pada Selasa, 11 Februari 2025 sudah mendatangi Kantor Gubernur Sulsel untuk meminta Pemprov Sulsel bertindak tegas kepada aplikator untuk menjalankan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/Tahun 2022 tentang kenaikan kenaikan tarif.
Dari pantauan Herald Sulsel di lokasi, massa aksi menutup sepenuhnya gerbang masuk dan pintu keluar Kantor Gubernur Sulsel dengan memasang besi di pintu.
Orang yang hendak keluar dan masuk di Kantor Gubernur Sulsel terpaksa menunggu hingga massa selesai menggelar unjuk rasa.
Baca Juga : Stop Narik Penumpang, Driver Ojol Bakal Gelar Aksi Demo Besar Besaran di Jakarta Besok
Koordinator Aksi, Erwin mengatakan, pihaknya menuntut Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/Tahun 2022 untuk dijalankan para penyedia jasa aplikasi yang ada Sulsel.
Selain itu, pihaknya ingin memastikan Implementasi berjalannya aturan SK itu yang diberlakukan selambat-lambatnya tanggal 14 Februari 2025, yang dimana sesuai dengan skenario 0-2 KM pertama diberlakukan Tarif Batas Atas dan Lebih dari 2 KM berlaku tarif paling rendah atau tarif batas bawah.
“Aksi ini karena adanya kesepakatan yang tidak dilaksanakan oleh pemerintah daerah, Dinas Perhubungan yang sudah disepakati, tapi tidak dijalankan. Ini merugikan masyarakat yang berprofesi sebagai driver online,” kata Erwin kepada Herald Sulsel saat aksi berlangsung.
Saat itu, massa aksi bertemu dengan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Selatan (Sulsel), Erwin Terwo. Dia menegaskan aplikator harus menjalankan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/Tahun 2022 tentang kenaikan kenaikan tarif.
Untuk tarif batas bawah yakni Rp5.444,22 per kilometer dari sebelumnya Rp3.700, per kilometer, sementara tarif batas atas mengalami kenaikan sebesar 15 persen yakni Rp7.485,84 per kilometer yang sebelumnya Rp6.500 per kilometer.
Baca Juga : Pemerintah Akan Paksa Aplikator Bayar THR Driver Ojol, Grab Buka Suara Ini Tanggapannya
Erwin Terwo menerima langsung massa aksi dan akan memberitahu aplikator untuk menjalankan SK Gubernur Sulsel itu. “Alhamdulillah berjalan dengan lancar (menerima massa aksi). Tetap merujuk SK Gubernur sebagai pedoman kepada aplikator,” katanya kepada Herald Sulsel, Rabu, 12 Februari 2025.
Erwin Terwo mengaku sudah memberitahukan semua aplikator Ojol untuk mematuhi atau menjalankan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/Tahun 2022 tentang kenaikan kenaikan tarif.
Dishub Sudah Janji Aplikator Akan Jalankan SK Kepala Dishub Sulsel, Erwin Terwo menyebut aplikator sepakat akan menaikkan tarif Ojol sesuai dengan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/Tahun 2022 tentang kenaikan kenaikan tarif.
Erwin bilang, semua aplikator sudah menandatangani berita acara untuk menjalankan SK Gubernur Sulsel itu. Kenaikan itu akan berlaku mulai Kamis, 27 Februari 2025.
“Jadi sudah ada di berita acara tadi, ada ketentuan merujuk kepada SK Gubernur, jadi mulai pukul 00.00 tanggal 27 (Februari 2025) kita laksanakan (tarif). Pihak aplikator sudah bertanda tangan artinya menyetujui SK Gubernur,” kata Erwin usai menerima massa aksi dari aliansi driver Ojol, di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 26 Februari 2025. (*/Herald)
Tonton Juga Videonya