Lahan PT Al Fath Syariah DiBollanggi Diduga Dalam Sengketa, Ahli Waris Melapor Ke Polda Sulsel

Lahan PT Al Fath Syariah DiBollanggi Diduga Dalam Sengketa, Ahli Waris Melapor Ke Polda Sulsel
Ket : Ilustrasi Dokumen / Administrasi Yang Diduga Palsu

iTimes - Rencana pembangunan perumahan diatas lahan yang dikuasai oleh PT Al Fath Syariah Indonesia yang berada di Bollanggi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa di sengketakan oleh ahli waris dan resmi dilaporkan ke Polisi Daerah Sulawesi Selatan dengan Laporan Polisi nomor: STTLP/B/133/II/2023/SPKT/POLDA SULSEL.

Laporan tersebut atas dugaan terjadinya pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu Akta Jual Beli (AJB) nomor:165/2009 dan 166/2009 atas transaksi ilegal antara pemilik lahan almarhum Baharuddin Daeng Sila Bin Mugga dengan Drs H.Rusdin Nawi,MM pada tahun 2009.

Dimana antara almarhum Baharuddin Daeng Sila Bin Mugga dengan Drs H.Rusdin Nawi, MM tidak memiliki hubungan hukum dan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun. 

Ahli waris melalui kuasa hukumnya Asywar S.ST.,S.H membenarkan pelaporan tersebut, dan mengatakan tinggal menunggu panggilan untuk pemeriksaan ahli waris dan saksi-saksi .

"Kami sudah laporkan ke SPKT Polda Sulsel pada hari Minggu 12 Februari 2023 dan tinggal menunggu panggilan untuk pemeriksaan ahli waris dan saksi-saksi", kata Asywar saat ditemui oleh awak media di salah satu warkop di Sungguminasa, Senin (13/02/2023).

Baca Juga : PT. Baja Viola Grup Indonesia dan Bank BTN Sukses Gelar Akad Massal 111 Rumah

Dalam keterangannya, ia melaporkan Edy Yusuf Daeng Ngemba yang diduga memalsukan dan menggunakan surat palsu AJB nomor:165/2009 dan 166/2009 tanah milik Ahli Waris almarhum Baharuddin Daeng Sila Bin Mugga yang berada di Dusun Bollangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattalassang. 

Dimana tanah tersebut telah terjadi 3 kali transaksi tanpa sepengetahuan ahli Waris dan diketahui transaksi terakhir dilakukan oleh PT Al Fath Syariah Indonesia.

"Yang kami laporkan Edy Yusuf Daeng Ngemba, karena dia diduga telah memalsukan surat dan mengunakan surat palsu AJB nomor:165/2009 dan 166/2009 seolah-olah Almarhum Baharuddin Daeng Sila Bin Mugga pernah menjual tanah tersebut ke H.Rusdin Nawi, MM. padahal tanah tersebut hanya di gadaikan almarhum kepada Edy Yusuf Daeng Ngemba dan kemudian muncul AJB yang diduga dipalsukan," jelas Asywar.

Ironisnya, AJB yang diduga palsu tersebut menjadi alas untuk melakukan transaksi selanjutnya dan diketahui sudah 3 kali berpindah tangan sampai kepada PT Al Fath Syariah Indonesia.

“AJB nomor:165/2009 dan 166/2009 tersebut diduga kuat mengandung keterangan palsu, karena persetujuan dari istri almarhum tidak diketahui siapa yang menandatangani dan tanda tangan Almarhum Baharuddin Daeng Sila Bin Mugga sangat berbeda dengan AJB 165/2009 dan 166/2009 serta tidak sesuai dengan tanda tangan aslinya" papar Asywar.

Baca Juga : GMBI Sultra Berkunjung Ke Mabes Polri,Terkait Pelaporan Yang Mandek Di Polresta Kendari

Ia mengatakan, bahwa didalam surat laporannya telah melaporkan Edy Yusuf Daeng Ngemba sesuai Pasal 263 KUHP sub Pasal 266 KUHP.

“Kami melaporkan Edy Yusuf Daeng Ngemba sesuai pasal 263 ayat (1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun".

Selain itu, kami melaporkan juga sesuai Pasal 266 KUHP, (1) Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte autentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum barangsiapa dengan sengaja menggunakan akte itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya jika pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian," tutupnya.

Sementara ditempat terpisah, pihak Al-Fath saat dikonfirmasi pesan WhatsApp melalui kuasa hukumnya Andi Ardiansyah belum ada klarifikasi mengenai adanya laporan polisi dari pihak ahli waris almarhum Baharuddin Daeng Sila.

Selain itu, Edy Yusuf Daeng Ngemba selaku terlapor sampai saat ini belum berhasil di konfirmasi sampai berita ini di naikkan. (As) 

(Tim Network News)

Previous Post Next Post