Mantan Istri Bos THM Bantah Lakukan Pemerasan, PH VG : Silahkan Tanya Penyidik Faktanya

Mantan Istri Bos THM Bantah Lakukan Pemerasan, PH VG : Silahkan Tanya Penyidik Faktanya
Ket : Kuasa Hukum VG, Adiarsa MJ, SH bersama Ketua LSM GMBI Wilter Sulawesi Tenggara saat di Pengadilan Negeri Kendari.


iTimes - Kasus antara bos tempat hiburan malam (THM) karaoke Paris berinisial VG dengan mantan istrinya DY terus berlanjut, saling lapor antar kedua belah pihak dilakukan. Kini telah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kendari.

Bahkan ada dugaan tudingan, jika laporan KDRT DY ke mantan suaminya itu memiliki unsur pemerasan.

Sebelumnya, DY melalui Kuasa Hukumnya, Rr Roch Handayani, SH menegaskan, membantah tudingan pemerasan yang dilakukan oleh kliennya.

Sementara Kuasa Hukum VG, Adiarsa MJ, SH mengatakan, kejadian unsur pemerasan tersebut berdasarkan fakta yang dialami kliennya saat ditahan di Polsek Baruga.

"Tiap ingin didamaikan ini DY hanya taunya minta harta dan jelas ada 10 Poin Persyaratan yang diajukan yang intinya Ingin menguasai harta VG padahal posisinya sudah bukan suami istri," beber Pengacara muda tersebut, saat memberikan keterangan ke awak media Minggu malam (8/1/23).

Bantahan DY terkait dugaan penggelapan mobil yang diklaim merupakan harta gono gini, karena diperoleh saat mereka masih menjadi suami-istri ditanggapi tertawa pihak VG.

Baca Juga : GMBI Tetap Merah Putih, Desak Kejati Sulsel Perjelas Keterlibatan Puluhan Camat Pada Kasus Korupsi Satpol PP Makassar

"Mungkin pihak sebelah belum paham persis posisi laporan pidana yang kami laporkan, sehingga sulit membedakan milik pribadi dan perusahaan milik banyak orang di dalamnya dan punya manajemen. Heran juga kalau cara berpikirnya pidana dan perdata itu disamakan. Mobil itu bukan harta bersama tapi jelas milik perusahaan bisa dilihat dari kepemilikan BPKB dan STNK nya atas nama perusahaan. Dan kebohongan yang hakiki kalau mobil tersebut dipakai untuk kebutuhan anak-anak mereka ke sekolah karena spionase kami sudah turun ke lapangan mengkroscek DY memakai mobil lain entahlah apakah mobil perusahaan tersebut disembunyikan atau sudah dijual," ucapnya.

Sikap pihak DY yang seakan menekan dan terkesan mengintervensi, majelis hakim agar lebih pro terhadap kasus dugaan KDRT yang dialami DY, Adiarsa meminta agar DY dan Kuasa Hukumnya dapat menghargai tugas, kewenangan dan independensi pengadilan.

"Biarlah rangkaian proses persidangannya berjalan kita jangan berasumsi terlalu jauh apalagi seakan menekan dan ingin mengintervensi Pengadilan. Kami hargai proses hukum tapi tolong jangan lebay kayak kesannya DY ini mau membangun opini di media merasa terzolimi sekali," terangnya.

Menurutnya, kasus dugaan KDRT yang dilaporkan DY di polisi dan sedang berproses di pengadilan, diduga jelas ada unsur merekayasa perkara demi menguasai harta VG, seperti kabar yang beredar belakangan ini. 

Baca Juga : Polisi Segera Akan Ungkap Pelaku Pencurian Kendaraan di THM Paris Kendari

"Kalau bukan rekayasa kenapa masih ngotot melanjutkan ini perkara padahal sudah bukan suami istri. Apa yang anda dapatkan juga kalau VG ditahan, toh kalian juga sudah tidak akan saling ketemu di kehidupan selanjutnya kecuali kalian janjian, jadi jelas kami melihat ada motif lain dalam perkara ini,” kata Adiarsa yang juga aktivis dan Bendahara umum Toddopuli Indonesia Bersatu.

Lanjutnya, apalagi berdasarkan fakta persidangan, jelas saksi tidak ada yang melihat langsung kejadian penganiayaan tersebut.

"Jadi sudahlah tidak usah lebay berharap belas kasih netizen, VG sudah sangat ikhlas dan rela menerima anda sebagai istrinya dalam kurun waktu 15 tahun dengan kekurangan dan kelebihan sikap anda selama jadi istri,” ungkapnya.

Pihak VG melalui kuasa hukumnya juga berharap proses hukum dan persidangan yang seadil-adilnya.

"Jadi bukan cuma pelapor yang minta keadilan, kamipun meminta keadilan agar hakim dengan fakta persidangan dan keyakinannya agar mendapatkan vonis bebas jika motif pemerasan dan menguasai harta dengan merekayasa laporan dapat terungkap di persidangan," tegasnya.

Tambah Adiarsa, kami berharap majelis hakim bisa menggali motifnya.

"Hakim bisa menghadirkan salah satunya dari keterangan penyidik seperti apa faktanya pada saat mereka dipertemukan untuk restorasi justice namun tidak ada kesepakatan," pungkasnya. (*)

(Tim Network News)

Previous Post Next Post