Restorative Justice, Kejagung Hentikan Penuntutan Tiga Perkara di Lingkup Kejati Sulsel

Restorative Justice, Kejagung Hentikan Penuntutan Tiga Perkara di Lingkup Kejati Sulsel

iTimes - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menghentikan penuntutan tiga perkara tindak pidana dilingkup Kejati Sulsel melalui keadilan restoratif, pada selasa, (26/07/2022).

Dalam ekspose penghentian perkara yang dilakukan secara virtual tersebut, Jampidum Dr. Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan tiga tindak pidana dengan beberapa alasan.

"Menyetujui dua Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu dua perkara dari Kejari Bone dan satu perkara dari Kejari Takalar" Ujar Jampidum Dr. Fadli. (26/7/2022).

Turut dihadiri dalam ekspose tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel R. Febrytrianto, SH. MH, Kepala Kejaksaan Negeri Bone, dan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar.

Baca Juga : Kajati Sulteng Lakukan Permintaan Maaf Atas Insiden Pengusiran Wartawan Di HBA

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH, MH menjelaskan bahwa ketiga perkara yang dihentikan penuntutanya secara keadilan restoratif diantaranya dari Kejari Bone, yang mana terdakwa merupakan mahasiswa bernama Irsan Yunus alias Iccang bin Yunus yang diancam dengan Pasal  351 ayat (1) KUHP." Jelasnya.

Kasus kedua dijelaskan Soetarmi, merupakan perkara dari Kejati Bone yang diancam dengan pasal Pasal 351 ayat (1) KUHP, terdakwa juga merupakan mahasiswa bernama Darmawan Alias Mawang Bin Rahman.

"Perkara terakhir yang dihentikan penuntutanya berasal dari Kejari Takalar, yang mana terdakwa merupakan seorang guru bernama Artiwan Bangsawan, S.Pd Bin Ahmad Bangsawan. Terdakawa diancam Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 ttg Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak, yang selanjutnya UU tersebut mengalami perubahan dan penambahan sesuai UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak." Bebernya.

Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi PT. Pegadaian Sulselbar Ada 3 Tersangka Ditahan

Alasan penghentian penuntutan ketiga terdakwa berdasarkan keadilan restoratif menurut Soetarmi, karena Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan maaf serta Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Lebih lanjut kata Soetarmi, "bahwa Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar serta yang terakhir Pertimbangan sosiologis, Masyarakat merespon positif." Tutup Kasi Penkum Kejati Sulsel itu yang ramah pada wartawan.

(Tim Network News) 

Previous Post Next Post