TNI AD Murkah, KSAD Jendral Dudung Terlibat Pengadaan Pengaturan Alutsista

TNI AD Murkah, KSAD Jendral Dudung Terlibat Pengadaan Pengaturan Alutsista

iTimes - Markas Besar TNI AD tengah menelusuri penyebaran berita yang dianggap telah mencemarkan nama baik institusi TNI AD dan KSAD. Dimana diberitakan sebelumnya adanya dugaan keterlibatan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman terlibat dalam pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista).

Atas Muncul sejumlah isu liar mengenai KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman yang mengatur proyek pengadaan alutsista di TNI AD. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Polri dan Kominfo, 

Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna pun mengklarifikasi dan membantah isu yang menurutnya bagian dari penggiringan opini karena berpotensi menyesatkan publik.

"Isu di salah satu media yang mengatakan bahwa proyek pengadaan alutsista di Angkatan Darat dikuasai oleh salah seorang sahabat KSAD. Informasi itu menyesatkan dan tidak melalui konfirmasi terlebih dahulu," kata Tatang dalam keterangannya, Minggu (08/05/2022) Kemarin.

Baca Juga : Minyak Goreng Hendak Diselundupkan, Yonmarhanlan 1 Lakukan Pengamanan Kapal Tangkapan Di Dermaga Peti Kemas

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna memaparkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menelusuri pihak yang menyebarkan kabar tersebut.

"Oleh Karena itu, KSAD tak berdiri sendiri dan tidak memiliki kewenangan penuh untuk memberikan proyek pengadaan alutsista tersebut kepada siapa pun. "Dengan demikian, isu penunjukan penyedia alpalhankam yang didasari oleh kedekatan terhadap salah satu pejabat itu berlebihan dan cenderung merupakan penggiringan opini," katanya.

Selaku Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Dudung memimpin organisasi secara professional. Berdasarkan pengamatannya, Dudung mentaati semua aturan dan mekanisme yang berlaku, termasuk mengenai pengadaan alutsista.

Baca Juga : Oknum TNI Di Proses Pomdam Akibat Pukul Warga, Ini Kata Kapendam

Perlu diketahui bersama bahwa Peraturan pengadaan alutsista TNI telah diatur dalam Permenhan Nomor 14 Tahun 2020. Di mana proses pemilihan Penyedia Alpalhankam dilakukan di Kemhan RI dan bukan di dalam UO (Unit Organisasi).

Dimana proses tersebut harus didampingi lembaga audit baik internal maupun eksternal serta oleh BPKP dan LKPP. Oleh karenanya, KSAD tidak mungkin berdiri sendiri.

KSAD juga tidak memiliki kewenangan penuh untuk memberikan proyek pengadaan alutsista tersebut kepada siapapun.

Lebih lanjut Tatang menyatakan TNI AD akan melaporkan serta bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kepolisian guna menelusuri dan memproses hukum. Sebab, berita itu tak disertai data dan fakta sehingga mencemarkan nama baik institusi TNI AD dan KSAD.

(Tim Network News) 

Previous Post Next Post