Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tidak Ada Kepastian Hukum, Kejari Gowa Kerja Apa?

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tidak Ada Kepastian Hukum, Kejari Gowa Kerja Apa?

iTimes - Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Gowa Raya bersama HMI Komisariat Syariah dan Hukum gelar Unjuk Rasa Didepan Kantor Kejari Gowa terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pengadaan Dump Truk 121 Desa di Kabupaten Gowa, (17/05/22).

Dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang sudah tentu menjadi pembicaraan publik terkait pengadaan Dump truk (mobil sampah) dari 121 desa di Kabupaten Gowa. 

Dugaan Pengadaan Dump truck tersebut demikian untuk memenuhi program pemerintah kabupaten dengan istilah program Gowa Bersih yang berada di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sejak 2019 lalu.

Program tersebut diduga bersifat intruktif dikarenakan terjadi penyeragaman pengadaan dump truck desa di Kabupaten Gowa (Bukan Program Desa).

Sementara dalam pelaksanaannya, pengadaan Dump Truck ini menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) yang justru seharusnya dianggarkan sendiri oleh PEMDA dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga : RDP Driver Online, Pihak Stakeholder Sepakat Jalankan Ketentuan Ini

Perilaku tersebut berindikasi pada perilaku kolusi, dengan jelas secara melawan hukum. Ini sudah terang dijabarkan dalam Pasal 4 ayat (1) UU N0. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi Nepotisme. “Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara”. Program tersebut pun tidak memiliki regulasi yang jelas dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Fatalnya lagi ialah penganggaran Dump Truck tersebut demikian pula tidak sesuai dengan harga pasar, hal ini tentunya diduga mengakibatkan beberapa pihak melakukan Tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara diduga senilai Rp. 13.189.000.000,-.

Tindakan tersebut jelas diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat 1 KUHP berbunyi “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan”. Ini terang Perbuatan Tindak Pidana !

Dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut mengundang kecurigaan kepada APH terkait, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Gowa (Kejari Gowa) yang sampai pada saat ini pun belum memberikan Kepastian Hukum.

Proses pelaksanaan hukum dalam hal Penyelidikan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut belum menemui titik terang dan tidak terbuka secara integritas.

Baca Juga : Tebang Pohon Sendiri Warga Gowa Divonis Penjara, LSM GMBI Dan Poros Rakyat Indonesia Kecam Hal Tersebut

Maka dari itu, kami dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Gowa Raya dan Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Syariah dan Hukum Cabang Gowa Raya, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Gowa (Kejari Gowa) dengan

Membawa aspirasi masyarakat dengan beberpa tuntutan !

III. Tuntutan

1. Mendesak Kejaksaan Negeri Gowa untuk kemudian memberikan Kepastian Hukum terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Dump Truck 121 desa di Kabupaten Gowa.

2. Mendesak Kejaksaan Negeri Gowa untuk mengusut tuntas Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Gowa tanpa Tebang Pilih.

3. Meminta Kepada Pihak Terkait untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan yang ketat terhadap proses hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Gowa. 

Muhammad Irham Selaku Ketua Umum HMI Kom. Syariah dan Hukum Cabang Gowa Raya mengatakan "bahwa dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Kabupaten Gowa lebih tepatnya yang terkait dengan Pengadaan Mobil Sampah oleh 121 Desa di Kabupaten Gowa belum menuai kepastian hukum yang ada."

Baca Juga : Banyaknya Kasus Tanah, Polres Gowa Dinilai Lambat Tangani Kasus Serupa

"Maka dari itu kiranya Kejaksaan Negeri Gowa untuk senantiasa memberikan kepastian hukum serta keterbukaan informasi publik terhadap dugaan kasus tindak pidana kurupsi yg dilakukan oleh 121 Desa di Kabupaten Gowa. Mental Lemah Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gowa seharusnya tidak dicontohkan oleh pihak Kejari Gowa." Lanjutnya.

Sejalan dengan itu, Iwan Mazkrib selaku Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Gowa Raya mengungkapkan bahwa "Kami mendatangi Kejaksaan Negeri Gowa tentunya bukan mempertanyakan siapa dalang dan berapa nominalnya.

Melainkan penyelesaian hukum yang berlangsung di Kejari Gowa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi ini mengundang kecurigaan, karena sejauh kasus ini bergulir belum ada kepastian hukumnya. Jangan sampai terindikasi ada pihak/kelompok tertentu yang bisa mengambil keuntungan dari persoalan ini. Kasus ini kan menjadi pembicaraan panas di publik. 

"Maka dari itu kami meminta kepada Kejari Gowa untuk bertindak secara Integritas sebagaimana perintah UU. Jangan buat hukum tercemar akibat tidak adanya kepastian hukum yang diberikan oleh Kejari Gowa. Kami minta dengan tegas untuk diusut tuntas dengan tegas, Siapapun itu, tanpa tebang pilih. Kami pun akan terus mengawal kasus ini sebagaimana yang diamanatkan oleh UU." Tutupnya. 

(Tim Network News) 

Previous Post Next Post